Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro
terhadap perkembangan UKM dibidang Industri Kreatif
1. PENDAHULUAN
UMKM)
merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99%
pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara
signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas
perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah
krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah
telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan
kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.
Namun
upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal dan membawa
daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya.
Usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM)
merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang
menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha
kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen
dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen.
Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar
56,7 persen.
Dalam
proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat
stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah
industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha.
Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit
investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila
dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap
76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja.
Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar
55,3% dari total PDB.
Salah
satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional
dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada
UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya
relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha
kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian
kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada
usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk
memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi
pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan
jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio
kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit
pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama,
sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit
memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini
menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang
tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari
pada bunga murah maupun subsidi.
Namun
dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum
cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan
dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi
kredit baik perbankan maupun non perbankan.
Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan
dalam hal pengajuan kredit usaha.
2 TINJAUAN PUSTAKA
Menurut
Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai
aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank
Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia
ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan
dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.
Dalam
rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong
penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui
penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui
Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM,
penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan
teknis.
3. PEMBAHASAN
3.1
Ekonomi Kreatif
Era
ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era ekonomi pertanian, era
industrialisasi, dan era informasi. Departemen perdagangan (2008)
mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya mencari pembangunan
yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana pembangunan berkelanjutana
dalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber
daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah
pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak
terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan kreativitas.Ekonomi
kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama mereka yang berada di
dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi.
Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar dan mendapatkan pola
yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis tentang bagaimana
menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah eksperimen
yang diberi nama “Tacoma Experiment”.Dalam eksperimen ini direkrut 30 orang
dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah dari
bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan,pekerja seni, dan bidang non-profit
untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih kepada
bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan
lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing orang.
Inti
dari penelitian tersebut adalah sharing atau saling bertukar ide daninformasi
antar individu dapat meningkatkan nilai kreativitas seseoarang. Nilai
kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat dengan adanya komunikasi
tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian tersebut yang ingin
menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan orang-orang dari berbagai
bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta sektor-sektor non profit dalam
menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat. Penelitian tersebut cukup
memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi kreatif.Togar (2008)
menambahkan situasi bisnis yang persaingannya paling kejam tergambarkan kepada
kita dalam ekonomi kreatif. Apabila ingin terus tumbuh danberkembang, kelas
kreatif di tidak pernah berpuas diri dan selalu mencari jalan untuk berinovasi.
Kepandaian dalam membaca peluang, kecepatan menghadirkan produk dalam merebut
peluang, kecermatan dalam memperhitungkan tingka trisiko berikut dengan rencana
cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan pihak lain, dan siasat yang jitu dalam
menghadapi persaingan merupakan kunci sukses dalam industri ini. Oleh karena
itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagaisistem transaksi penawaran dan
permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor
industri yang disebut Industri Kreatif.Industri kreatif merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah industri kreatif sendiri memiliki
definisi yang beragam. Definisi industri kreatif yang saat ini banyak digunakan
oleh pihak yang berkecimpung dalam industri kreatif adalah definisi berdasarkan
UK DCMS Task Force dalamPrimorac (2006) :
“Creative
Industries as those industries which have their origin in individual creativity,
skill and talent, and which have a potential for wealth and jobcreation through
the generation and exploitation of intellectual property andcontent”.
Departemen Perdagangan (2008) mendefinisikan industri kreatif sebagaiindustri
yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu
untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan
pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta industri tersebut.Klasifikasi industri
kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara berbeda-beda. Tidak ada benar dan
salah dalam pengklasifikasian industri kreatif. Hal tersebut tergantung dari
tujuan analitik dan potensi suatu negara. Industri kreatif terbagi menjadi 14
sektor antara lain periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain,
busana, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni
pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak,
televisi dan radio, serta riset dan pengembangannya.Kathrin Muller, Christian
Rammer, dan Johannes Truby (2008) mengemukakan tiga peran industri kreatif
terhadap inovasi ekonomi dalampenelitiannya di Eropa. Yang pertama, industri
kreatif adalah sumber utama dari ide-ide inovatif potensial yang berkontribusi
terhadap pembangunan/inovasi produk barang dan jasa. Kedua, industri kreatif
menawarkan jasa yang dapatdigunakan sebagai input dari aktivitas inovatif
perusahaan dan organisasi baikyang berada di dalam lingkungan industri kreatif
maupun yang berada diluarindustri kreatif. Terakhir, industri kreatif menggunakan
teknologi secara intensif sehingga dapat mendorong inovasi dalam bidang
teknologi tersebut.
3.2 SEKTOR DAN PELAKU INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
No
|
Sektor Pelaku
|
Usaha
|
1
|
Periklanan
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
2
|
Arsitektur
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
3
|
Perdagangan/Pasar Barang Seni
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
4
|
Kerajinan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
5
|
Desain
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
6
|
Fashion
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
7
|
Video, Film dan Fotografi
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
8
|
Permainan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
9
|
Musik
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
10
|
Seni Pertunjukan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
11
|
Penerbitan dan Percetakan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
12
|
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
13
|
TV dan Radio
|
Usaha Kecil, Menengah dan Besar
|
14
|
Riset dan Pengembangan
|
Usaha Menengah dan Besar
|
Peluang Industri Kreatif
Usaha
Menengah dan Besar
Peluang
Industri Kreatif
Sangat
besar dan terbuka luas, cendrung terus menerus meningkat di dalam dan luar
negeri
yang
disebabkan:
1.
Perubahan nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
2.
Permintaan pasar dalam dan luar negeri
3.
Kebinekaan suku bangsa Indonesia dalam kebutuhan dan rasa
Tantangan
Industri Kreatif
1. Pengelolaan usaha umumnya masih
tradisional;
2. Terbatasnya kualitas SDM pengelola;
3. Terbatasnya kemampuan manajemen dan
penggunaan teknologi informasi modern;
4. Pertumbuhan fluktuatif mengikuti
perkembangan pasar;
5. Kemampuan pemasaran dan akses informasi
yang yang terbatas;
6. Legalitas formal dan perlindungan usaha
yang belum memadai (pembajakan/pengurusan atas hak cipta, paten dan merk atas industri kreatif);
7. Terbatasnya akses kredit kepada lembaga
keuangan,khususnya perbankan
Permasalahan
Pembiayaan Industri Kreatif
Terbatasnya
fasilitasi kredit perbankan pengembangan produk industri kreatiF.
Prosedur dan persyaratan kredit perbankan
relatif rumit dan birokratis
Ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan
tambahan
Tingginya bunga kredit perbankan terutama
untuk modal investasi
Terbatasnyan jangkauan pelayanan kredit
perbankan di daerah
RENCANA AKSI KEMENTERIAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
A.
Memberikan prioritas bantuan dan fasilitasi pembiayaan industri di bidang ekonomi
kreatif yang sudah layak/mandiri tetapi belum bankable dengan skema pembiayaan
yang sesuai.
·
Mengalokasikan dana bantuan sosial
perkuatan permodalan bagi kelompok Perempuan dan kelompok pemuda pelaku usaha
mikro kecil/koperasi yang bergerak di sub sector industri kreatif;
·
Memfasilitasi penyediaan dan dana APBD
Propinsi dan Kab/Kota pos belanja sosial bagi
pelaku Industri kreatif skala mikro;
·
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi
penyediaan dana PKBL bagi pelaku
Industri kreatif skala mikro dan kecil;
B.
Memfasilitasi interaksi pelaku industri di bidang ekonomi kreatif dengan
lembaga pembiayaan untuk mengembangkan skemapembiayaan yang efektif.
·
Optimalisasi pemanfaatan SUP-005 melalui
pengembangan skema pembiayaan spesifik bagi sektor industri kreatif pada LKBB
(Pegadaian, PNM, Modal Ventura);
·
Mengembangkan skema pembiayaan LKBB
untuk UMKM industri kreatif;
·
Mendukung Pemda memfasilitasi
pengembangan skema pembiayaan pada BPD;
·
Pelaksanaan sosialisasi dan informasi
skema2 pembiayaan yang tersedia di Perbankan dan LKBB;
·
Mendorong optimalisasi pemanfaatan dana
LPDB Kementerian KUKM untuk koperasi dan pelaku usaha Industri kreatif skala UMK;
·
Penyusunan dan penerbitan informasi
pembiayaan bagi industri kreatif skala UMK;
·
Peningkatan kapasitas pendamping KKMB bagi
UMKM bidang industri kreatif.
C.
Memfasilitasi pertemuan antar pelaku industri di bidang ekonomi kreatif yang
membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan.
·
Penyediaan ruang konsultasi dan
informasi pembiayaan antara KKMB, Bank/LKBB dengan pelaku usaha UMKM industri
kreatif di setiap Diskop dan UKM Propinsi dan Kab/Kota;
·
Penyelenggaraan klinik konsultasi
pembiayaan UMKM indsutri kreatif dengan lembaga keuangan (Bank & LKBB)
secara berkala;
·
Memfasilitasi ekspose pelaku industri
kreatif yang membutuhkan pembiayaan dengan lembaga keuangan (Bank/LKBB);
·
Mengaktifkan dan mengefektifkan
KKMB/pendampingan bagi UMKM industri kreatif;
Sumber:
:
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:tbo1pcwDITkJ:eprints.undip.ac.id/40407/1/UTAMA.pdf+kesimpulan+dan+saran+pengaruh+penyaluran+kredit+mikro+terhadap+perkembangan+ukm+di+bidang+industri+kreatif&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://www.indonesiakreatif.net/upload/upload/File/26%20juni%20ppki/Presentasi_Agus_Muharam_Kemenkop.pdf
https://kalselventura.wordpress.com/artikel-modal-ventura/makalah-strategi-pengembangan-umkm-dengan-mengatasi-permasalahan-umkm-dalam-mendapatkan-kredit-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar