Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang
piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank
terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta
untuk memperlancar pembayaran giral.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran
lainnya atau pemindahbukuan.
Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar
membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling
memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah
yang bersangkutan.
Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang
digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
- Bukti penerimaan transfer
- Nota kredit
Syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo
- Telah dibubuhi cap kliring
Peserta Kliring
- Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya
diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu
wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah
kota.
Jenis-jenis kliring
Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
- Kliring Umum
Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh
Bank Indonesia.
- Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Kliring antar cabang
Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank
peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan
mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang
lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.
Proses kliring ketika seseorang
transfer antara bank
Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang
melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang
tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai
berikut:
- Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
- Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
- Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
- Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang
mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari
bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
- Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
- Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
- Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
- Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar